SAHABAT CALON ASN - Mendikbudristek Nadiem Makarim akan memberikan tunjangan istimewa bagi guru PNS dan PPPK. Tunjangan untuk guru PNS dan PPPK yang diberikan Nadiem Makarim itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah. Tunjangan khusus guru PNS dan PPPK itu berlaku sejak 3 Agustus 2023 lalu. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK untuk bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Tunjangan pertama yang diberikan Kemdikbudristek kepada guru PNS dan PPPK adalah tunjangan profesi guru. Untuk menerima tunjangan profesi ini, guru PNS dan PPPK di daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat dua huruf e kecuali bagi guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Tunjangan profesi tersebut diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Tunjangan kedua diberikan kepada guru PNS dan PPPK adalah tunjangan khusus. Guru ASN yang bertugas di daerah khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Syarat penerima tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memiliki NUPTK; dan
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan khusus ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Tunjangan ketiga bagi guru PNS dan PPPK di daerah adalah tunjangan penghasilan. Guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
c. belum memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV;
e. memiliki NUPTK;
f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
Tunjangan ini dikecualikan bagi guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Kemudian, tunjangan tersebut juga tidak berlaku bagi guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus. Tambahan penghasilan ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Akan tetapi, penyaluran tambahan penghasilan dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.