SAHABAT CALON ASN - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria akan segera ditetapkan. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, RPP tentang Manajemen ASN ini tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.
Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. MenPAN- RB menyebut hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR. Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk waktu lama cutinya ini sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Sebagai informasi, regulasi cuti melahirkan sebenarnya sudah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam RUU inisiatif DPR RI ini disebut bahwa waktu cuti melahirkan untuk istri diberikan selama 6 bulan. Sementara masa cuti melahirkan untuk suami diusulkan selama 40 hari.
Pemberian hak cuti bagi ayah diharapkan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan menjaga pendampingan lebih lanjut pada masa awal kelahiran. Momentum tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penerus bangsa.
SAHABAT CALON ASN - Baca Juga JABATAN ASN BISA DI ISI OLEH TNI-POLRI